top of page

Bab 3. TENTANG PENGURUSAN JENAZAH

  • Writer: Guardian Angel
    Guardian Angel
  • Dec 5, 2018
  • 5 min read

Kematian adalah kepastian. Setiap yang hidup dipastikan akan mati. Islam menghormati manusia sejak masih hidup hingga kematiannya. Penghormatan itu diaplikasikan menjadi kewajiban bagi kaum muslim untuk melakukan perawatan jenazah yang meliputi: memandikan, mengkafani, mensholati, dan mengubur. Meskipun sudah menjadi keharusan syar’i, tak semua orang mampu melakukan perawatan jenazah dengan baik dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

كُلُّ نَفْسٍ ذَآئِقَةُ ٱلْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

(kullu nafsin dzaa-iqatu lmawti tsumma ilaynaa turja'uun)

Artinya : "Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan"

Ayat tersebut mempertegas bahwa kita yang hidup di dunia ini pasti akan merasakan mati. Namun kenyataannya banyak manusia yang terbuai dengan kehidupan dunia sehingga hampir melupakan tujuan hidup yang sebenarnya, hal ini juga membuat manusia tidak banyak yang mengingat tentang kematian.
Yang jadi permasalahan sekarang adalah, tidak ada manusia satupun yang apabila mati kemudian berangkat sendiri menuju liang kuburnya. Tentu saja hal ini adalah menjadi kewajiban bagi orang yang masih hidup, terutama keluarga yang ditinggalkannya untuk mengurusnya sampai menguburkannya. 
Merawat jenazah adalah hukumnya wajib kifayah, namun setiap orang tentunya wajib mengetahui tatacara bagaimana merawat jenazah yang sesuai dengan tuntunan agama Islam. Karena kewajiban merawat jenazah yang pertama adalah keluarga terdekat, apalagi kalau yang meninggal adalah orangtua atau anak kita. Kalau kita tidak bisa merawatnya sampai menguburkannya berarti kita tidak (birrul walidaini) berbakti kepada kedua orangtua kita.   
Rasulullah SAW telah bersabda :
" Apabila telah mati anak Adam, maka terputuslah amalnya. Kecuali tiga perkara, shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang sholeh yang mau mendo'akan kedua orangtuanya."
Disinilah kita harus menunjukkan bakti kita yang terakhir apabila orangtua kita meninggal, yaitu dengan merawat sampai menguburkan serta mendo'akannya.
Permasalahan yang lain dan mungkin bisa saja terjadi adalah, karena ajal bila sudah tiba saatnya, pastilah tidak bisa ditunda kapanpun dan dimanapun. Bagaimana kalau kita seandainya sementara kita di tengah hutan belantara jauh dari pemukiman dan kita punya teman cuma beberapa orang saja, sementara kita tidak tahu mayat ini harus diapakan, pastilah kita akan berdosa. Fenomena lain yang banyak terjadi sekarang, terutama di kota-kota besar. Pengurusan jenazah kebanyakan tidak dilakukan oleh keluarga dekat, bahkan keluarga tinggal terima bersih karena sudah membayar orang untuk merawatnya, bahkan samapi mendo'akannya juga minta orang lain yang mendo'akan.
Inilah yang perlu kita pikirkan sepertinya di millist ini belum pernah ada yang memberikan pencerahan. Mungkin diantara kita masih banyak yang belum tahu tentang tatacara merawat jenazah dan kalaupun sudah tahu, semoga bias mengingatkannya kembali. Dan ini harus kita tanamkan pada diri kita masing-masing dan juga anak-anak kita untuk jadi anak yang sholeh dan sholehah, bila kita menghendaki kalau kita mati nanti anak kita dan keluarga dekat kita yang merawatnya.
Jadi yang jelas pengurusan jenazah adalah menjadi kewajiban keluarga terdekat si mayit, kalau keluarga yang terdekat tidak ada, barulah orang muslim yang lainnya berkewajiban untuk merawatnya.


A. Tata cara memandikan jenazah

Kewajiban pertama orang muslim terhadap saudaranya yang telah meninggal dunia adalah memandikannya. Orang yang lebih berhak memandikan jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya tidak ada atau jika belum mampu memandikannya maka dapat diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya dalam menjaga kerahasiaan jenazah. Jika jenazahnya laki-laki maka yang memandikan laki-laki dan jika wanita maka yang memandikan adalah wanita.

Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan

1. Beragama Islam

2. Didapati tubuhnya walaupun hanya sebagian

3. Tidak mati syahid (mati dalam membela agama Allah).


Cara memandikan jenazah

1. Jenazah ditempatkan pada tempat yang terlindung dari panasnya matahari, hujan , pandangan orang banyak, dan ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi.

2. Jenazah diberi pakaian basahan agar auratnya tetap tertutup.

3. Membersihkan kotoran (najis) yang melekat pada badan jenazah termasuk mengeluarkan kotoran dari perutnya dengan menekan pelan-pelan pada perutnya dan pinggulnya agak dibuka sedikit kemudian dibersihkan pada dubur jenazah tersebut. Sebaiknya dalam membersihkan kotoran menggunakan kain pelapis.

4. Menyiramkan air ke seluruh tubuh dimulai dari kepala, kemudian di sabun dan di siram lagi sampai bersih.

5. Diwudukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun bidara atau lainnya yang berbau harum guna mengawetkan kulit dan menjauhkan serangga yang akan mengganggunya.

6. Rambut jenazah hendaknya dihanduki agar cepat kering dan tidak terlampaui membasahi kain kafan serta disisir kemudian diikatkan (jika rambutnya panjang).


B. Tata cara mengkafani jenazah

Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah mengkapani (membungkusnya) dengan kain yang berwarna putih. Kain kafan yang digunakan untuk mengkafani dibeli dari harta peninggalan orang yang meninggal (jenazah). Jika hartanya habis, kain kafan menjadi tanggung jawab orang yang menanggung belanjanya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung juga tidak mampu, maka kaum muslimin yang mampu wajib menyediakan kain kafan tersebut.


Adapun syarat untuk kain yang dijadikan sebagai kain kafan bagi jenazah adalah sebagai berikut:

1. Baik, bersih, dan menutupi seluruh tubuh

2. Berwarna putih

3. Tidak terlampau mahal harganya

4. Kering dan berminyak wangi

5. Tiga lipatan bagi laki-laki dan lima lipatan bagi wanita.


Adapun praktik dalam mengkafani jenazah yang umum dilakukan oleh kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat adalah sebagai berikut:

1. Mula-mula hamparkan tikar, lalu diatasnya bentangkan 7 utas tali untuk posisi mengikat ujung kepala, leher, dada, pinggul, lutut, mata kaki, dan ujung kaki.

2. Diatas tali tersebut hamparkan kain kafan itu sehelai –sehelai dan ditaburkan diatas tiap- tiap lapis itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya, kemudian jenazah diletakan di atas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri.

3. Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, leher, pusarnya, kelaminnya atau tempat-tempat lain yang dipandang perlu.

4. Setelah itu, balutkan kain kafannya dengan rapi, lalu diikatkan talinya (tali wangsul) yang sudah dipasang sebelumnya.

5. Tertib


C. Tata cara menyalatkan jenazah

Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam rangka mendo’akan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani.

Adapun mengenai tata cara menyalatkan jenazah sebagai berikut:

1. Imam menghadap disebelah kepala jenazah bila jenazah laki-laki dan menghadap kearah perut bila jenazah perempuan, makmum usakan lebih dari satu saf.

2. Syarat orang yang akan melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas dan najis serta menghadap kiblat.

3. Jenazah telah dimandikan dan dikafani.

4. Letak jenazah di depan orang yang menyalatkan kecuali pada salat gaib.

5. Rukun salat jenazah sebagai berikut:

a. Niat

b. Berdiri bagi yang mampu

c. Takbir empat kali

d. Membaca salawat Nabi

e. Mendoakan jenazah

f. Memberi salam.

Adapun tata cara pelaksanaan salat jenazah sebagai berikut:

1. Niat

2. Takbiratul ihram pertama dilanjutkan membaca surat al-Fatihah

3. Takbir yang kedua dilanjutkan membaca salawat Nabi

4. Takbir yang ketiga dilanjutkan membaca doa jenazah

5. Takbir yang keempat dilanjutkan membaca doa

D. Tata cara menguburkan jenazah

Setelah selesai menyalatkan, maka hal terakhir adalah menguburkan jenazah, adapun tata cara penguburan tersebut adalah:

1. Tanah yang sudah ditentukan digali sesuai ukuran badan jenazah dengan lubang setinggi orang yang ditambah setengah lengan dan lebarnya kira-kira satu meter.

2. Setelah sampai ditempat pemakaman jenazah dimasukan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan menghadap kiblat. Pada saat meletakan jenazah hendaknya membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ

Artinya, “Dengan nama Allah dan di atas petunjuk Rasulullah”


1. Tali-tali pengikat kain kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah. Setelah itu jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu, di atasnya ditimbun dengan tanah sampai galian liang kubur itu rata. Tinggikan dari tanah biasa sekitar satu jengkal dan di atas kepala diberi tanda batu nisan.

2. Setelah selesai menguburkan dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohon ampunan untuk jenazah.


Tata karma yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara lain:

1. Mengiringi jenazah dengan diam sambil berdoa.

2. Tidak turut mengiringi, kecuali jika memungkinkan bagi perempuan

3. Membaca salam ketika memasuki pemakaman.

4. Tidak duduk hingga jenazah diletakan.

5. Orang yang turun ke liang kubur bukan orang yang berhadas besar.

6. Tidak duduk di atas kubur.

7. Tidak berjalan-jalan di atas kubur.


Sumber :

https://theyanilovers.wordpress.com/2013/05/06/materi-kelas-xi-bab-xi-tentang-pengurusan-jenazah/

コメント


© 2023 by Le Cõuleur. Proudly created with Wix.com

bottom of page